4 Langkah Mudah untuk Cek E Tilang dengan Plat Nomor
Perkembangan teknologi turut berdampak pada sistem penegakan lalu lintas di Indonesia. Saat ini, pemantauan tilang sudah menggunakan teknologi kamera pintar yang berjaga selama 24 jam. Bahkan, pengguna kendaraan bisa melakukan cek e tilang dengan plat nomor saja.
Ketika melakukan pelanggaran, kendaraan akan terkena sanksi berupa tilang elektronik. Untuk menghindari denda besar atau pemblokiran STNK, pengguna kendaraan perlu melakukan cek e tilang.
Pengertian ETLE
Electronic Traffic Law Enforcement atau seringkali disingkat dengan ETLE merupakan sistem penegakan lalu lintas yang memanfaatkan kamera pintar untuk menangkap pelanggaran. Kamera ETLE tersebar luas di ruas-ruas jalanan.
Pelanggaran yang mampu dideteksi oleh kamera ini cukup beragam. Meliputi pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, melanggar garis stop, hingga memakai ponsel ketika berkendara.
Jika merasa melakukan pelanggaran tersebut, pengendara sebaiknya melakukan cek e-tilang online. Tahapannya cukup mudah karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pengendara hanya perlu melakukan 4 langkah mudah di bawah ini.
4 Langkah Mudah untuk Cek E Tilang dengan Plat Nomor
Cara cek e tilang dengan plat nomor saat ini semakin mudah untuk dilakukan berkat kemajuan teknologi. Apabila kendaraan terkena tilang elektronik, sistem secara otomatis akan menampilkan detail pelanggaran.
1. Mengunjungi Laman ETLE
Langkah cek e tilang dengan plat nomor yang pertama yakni mengunjungi laman resmi dari ETLE. Pengendara dapat membuka browser kemudian arahkan ke situs https://etle-pmj.info atau https://etle-pmj.id/. Prosesnya praktis karena pengendara tidak perlu melakukan kunjungan ke kantor polisi.
Dengan adanya layanan ETLE, masyarakat semakin mudah melakukan pengecekan dan penyelesaian kewajiban hukum jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Prosesnya tergolong cepat, aman, dan akuntabel.
2. Mengisi Data Kendaraan
Setelah masuk ke laman resmi milik ETLE, pengendara akan diminta untuk mengisi beberapa informasi penting terkait kendaraan miliknya. Meliputi nomor plat, nomor rangka, hingga nomor mesin sesuai yang tercantum pada STNK.
Data tersebut wajib diisi dengan benar dan lengkap agar sistem dapat mencari data pelanggaran kendaraan. Dengan begitu, sistem ETLE dapat menampilkan informasi pelanggaran yang mungkin tercatat atas kendaraan tersebut.
3. Lihat Status Tilang dari Kendaraan
Pengendara yang sudah mengisi data nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan, akan melihat apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Sistem akan menampilkan data pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE.
Informasi yang muncul biasanya mencakup tanggal dan waktu pelanggaran, lokasi kejadian, dan jenis pelanggaran. Selain itu, terdapat bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan pelanggaran.
Apabila cek ETLE data tidak ditemukan, artinya kendaraan tidak sedang atau belum pernah terekam melanggar aturan lalu lintas oleh sistem ETLE. Status data tidak ditemukan juga bisa terjadi jika pengendara keliru menginput data kendaraan.
4. Mengunduh Bukti Pelanggaran Kendaraan
Langkah terakhir dari cek e tilang dengan plat nomor yakni mengunduh bukti pelanggaran kendaraan apabila status tilang sudah muncul di laman ETLE. Pengendara akan melihat opsi untuk melihat atau mengunduh bukti pelanggaran kendaraan.
Bukti berupa foto atau video disediakan sebagai bentuk transparansi dari sistem tilang elektronik. Tujuannya agar pemilik kendaraan dapat memastikan kebenaran pelanggaran yang dituduhkan.
File bukti dapat diunduh dan disimpan oleh pengendara. Baik sebagai arsip pribadi atau digunakan saat mengajukan keberatan. Terdapat alur tersendiri untuk mengajukan keberatan ketika pengendara merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Langkah untuk Melakukan Konfirmasi
Umumnya, kendaraan yang terkena e-tilang Polri akan mendapatkan surat konfirmasi. Pengendara perlu melakukan langkah konfirmasi untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran yang tercatat pada sistem ETLE.
1. Konfirmasi secara Online
Langkah untuk melakukan konfirmasi atas e-tilang bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE. Pengendara hanya perlu memasukkan kode referensi e-tilang, nomor STNK, dan nomor mesin kendaraan.
Proses ini penting untuk memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas pelanggaran dan mendapat tindak lanjut sesuai prosedur. Konfirmasi online ini lebih memudahkan masyarakat karena tidak perlu datang secara langsung ke kantor kepolisian.
2. Konfirmasi secara Offline
Selain melakukan cek e tilang motor dengan plat nomor secara online, pengendara juga bisa memeriksa status tilang kendaraan miliknya secara offline. Pengendara hanya perlu datang ke posko ETLE atau kantor kepolisian yang menangani lalu lintas.
3. Ketika Merasa Tidak Melakukan Pelanggaran
Jika pengendara menerima notifikasi tilang padahal merasa tidak melakukannya, segera buka laman resmi ETLE. Kondisi ini dapat terjadi ketika kendaraan sedang dipinjam oleh orang lain maupun dijual ke pihak lain namun belum balik nama.
Pilih menu konfirmasi pelanggaran dan ajukan keterangan yang menjelaskan kondisi sebenarnya. Sebagai bukti pendukung, pengendara juga bisa melampirkan dokumen surat penyerahan kendaraan, rekaman GPS, atau bukti lainnya.
Penutup
Langkah cek e tilang dengan plat nomor yang begitu mudah sudah terintegrasi dengan sistem ETLE. Dengan memahami prosesnya, pengendara yang melakukan pelanggaran bisa mengecek status tilang, konfirmasi, dan membayar denda sesuai prosedur.